• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

SKCK

 



SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini biasanya dibutuhkan bagi mereka yang ingin melamar suatu pekerjaan ataupun pindah tempat, kalau mau nikah gak perlu cari SKCK....heheheheheheh

Kemudian untuk mendapat SKCK ada beberapa syarat dan rukun yang harus anda laksanakan yaitu:

SYARAT/PERSYARATAN:

* Foto copy KTP 1 Lembar
* Foto copy KK(kartu keluarga) 1 Lembar
* Pas Photo 4x6 sebanyak 4 lembar

RUKUN:

* Anda harus membawa surat pengantar dari Desa yang pastinya harus ada tanda tangan dari Kepala Desa

* Datang ke kantor Polisi, Menurut petugas yang menangani proses SKCK, prosedurnya dari desa langsung Kepolsek Setempat, jadi tidak perlu ke Kecamatan dan Kodim

* Mengisi semacam Formulir dimana formulir tesebut diantaranya Mengisi Nama anda, umur, asal sekolah( semacam daftar riwayat hidup), nama orang tua, mertua bila sudah nikah dll.

* Membayar Administrasi sebesar Rp20.000 (Untuk Kec.Nglegok - Blitar) lain daerah mungkin juga beda besarnya administrasi.

Itulah tadi Proses mencari SKCK semoga bermanfaat

SKCK 4.5 5 Admin SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini biasanya dibutuhkan bagi mereka yang ingin melamar suatu pekerjaan ataupun pindah tempat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

KOPLO (68) KONFENSIONAL (27) RELIGI (27) Software (12) Ceramah (4) Java (1)

Random Post

Random post

Silahkan install flash player untuk mendengarkan Radio Streaming ini
J-Theme